Tim Reserse Mobile Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat berhasil meringkus seorang bandar judi online dan togel yang beraksi di kawasan Desa Kapur dan Pontianak Selatan pada Sabtu, 3 Februari 2024 siang.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Wira menyampaikan K (51) ditangkap saat berada di Jalan Harapan Jaya, Pontianak Selatan. Ia ditangkap beserta barang bukti berupa pemasangan nomor togel melalui media sosial WhatsApp.
Tersangka K yang merupakan warga Pontianak Selatan ini sehari-hari menjadi bandar togel online. Penangkapannya dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaannya menjadi bandar togel online.
Saat ini K sudah dibawa ke Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, ia terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP atas perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar