Selebgram Pemalang ditangkap karena diduga terlibat judi online. (Foto: bertiahariini.com) |
PEMALANG bertiahariini.com - Seorang selebgram asal Pemalang berinisial RM ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus judi online. RM diduga mempromosikan bisnis judi online dengan cara membagikan link website di akun instagramnya.
“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis judi online di Pemalang melalui akun instagramnya,” ujar Kapolda Irjen Ahmad Luthfi dalam siaran pers yang diperoleh PanturaPost, Senin (22/8/2022).
Luthfi mengatakan, wanita muda tersebut mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online di akun instagramnya.
Luthfi menjelaskan, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik. Kemudian pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian/turut serta dalam perusahaan perjudian. Adapun ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Luthfi menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda.
Sementara itu, RM mengaku menerima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. "Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap RM.
Dia pun mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.
“Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar