PEMBAHASAN SEPUTARAN JUDI

Menkominfo: Kami Tak Kecolongan, Tak Ada Ruang untuk Situs Judi Online

 

Menkominfo Johnny G Plate di depan gedung KPU. Senin (1/8). Foto: bertiahariini.com

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membantah bahwa pihaknya kecolongan dengan lolosnya sejumlah situs judi online yang masuk dalam sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini sempat ramai dibicarakan di media sosial sejak akhir pekan lalu.

Plate menyebut tak ada situs judi online mana pun yang ruangnya dibuka dalam ruang digital di Indonesia. Sebab, ia jelas melanggar aturan.

"Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang. jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan kominfo bekerja untuk membersihkan termasuk judi online," ujar Plate di Kantor KPU, Senin (1/8).

Tak hanya judi online, Plate menambahkan pihaknya juga terang-terangan memerangi praktik lainnya yang dinilai ilegal di ruang digital seperti radikalisme, terorisme, hingga pornografi.

"Judi online, radikalisme, terorisme, pornografi secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya di dalam ruang digital. Ini penegakan Aturan ini keberpihakan dan konsistensi kita sebagai negara hukum yang menetapkan hukum sebagai panglima kita hukum sebagai panglima," ucap Plate.

Untuk itu, Plate menegaskan pihaknya terus melakukan pembersihan terhadap situs yang berisikan praktik ilegal itu setiap harinya, termasuk terhadap situs judi online.

"Semua kegiatan yang berada dalam ruang digital yang tidak sejalan dan menabrak undang-undang dibersihkan. Termasuk judi online baik itu melalui alfabet maupun numerikal. Setiap hari pembersihan itu dilakukan," ungkap Plate.

"Kami mengetahui bahwa begitu di-take down muncul yang baru karenanya melalui cyber drone dan surveillance system yang ada di Kominfo pembersihan ruang digital tiada henti-hentinya dilakukan. Untuk menjaga agar ruang digital kita bersih, sehat, dan bermanfaat utamanya untuk warga negara Indonesia," sambungnya.

Dari sekian banyak platform yang terdaftar, terlihat ada beberapa situs yang terindikasi diduga sebagai game judi online muncul dalam list tersebut.

Berdasarkan penelusuran kumparan, setidaknya ada lebih dari 4 platform yang terlihat mendaftar.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) memang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk mendaftarkan diri.

Kewajiban pendaftaran bagi PSE itu murni merupakan pendataan untuk mengelola dan mengetahui layanan apa saja yang beroperasi di Indonesia, bukan terkait izin konten. Pendaftaran bagi PSE itu murni merupakan pendataan untuk mengelola dan mengetahui layanan apa saja yang beroperasi di Indonesia.

Aturan ini sudah mengingatkan lembaga PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Adapun setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan dan regulasi berlaku, agar ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.