PP als RB (31) warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, tersangka judi online saat ditangkap anggota Polres Bojonegoro. (foto: bertiahariini.com) |
Bojonegoro bertiahariini.com - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, berhasil mengamankan seorang pria berinisial PP als RB (31) warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, tersangka perjudian jenis toto gelap (togel) judi online.
Tersangka ditangkap polisi di salah satu warung di desa setempat pada Sabtu (20/08/2022) pukul 22.00 WIB.
Modus pelaku yaitu menerima pasangan atau tombokan dari warga, kemudian dipasangkan melalui laman atau website judi online dari handphone (HP) milik pelaku.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menjelaskan bahwa penangkapan tersangka tersebut sebagai upaya memerangi perjudian, baik judi konvensional maupun judi online.
"Saya sampaikan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku judi online," tutur AKBP Muhammad. Senin (22/08/2022).
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait judi online di Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya, petugas melaksanakan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang sedang melakukan transaksi judi online jenis togel, di sebuah warung dengan cara membuka situs judi online di HP pelaku.
"Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan ada praktik perjudian, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolres AKBP Muhammad.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme warna biru tua berisikan taruhan nomer togel.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolres Bojonegoro untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata AKBP Muhammad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar