Polisi saat menggerbek sarang judi online |
DENPASAR, Kanalbali.com -- Jajaran reskrimum Polresta Denpasar, menggerebek sebuah datang operator Judi online di Home Stay Pondok Indah, Jalan Campuhan 1, Dewi Sri, Legian-Kuta. Dari operasi penggerebekan ini polisi mengamankan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat memberikan keterangan pers di TKP pada Jumat (19/8) mengatakan penggerebekan dilakukan pada Rabu, 17 Agustus 2022 lalu.
"Kemarin tanggal 17 Agustus kami lakukan penggerebekan, 9 orang ditangkap dan status mereka sudah jadi tersangka," sebut Bambang Yugo.
Dia menambahkan para operator Judi online tersebut menyewa 4 kamar di lokasi ini. Dua digunakan sebagai kamar operator, sedangkan dua kamar lainnya digunakan sebagai tempat tinggal.
Suasana saat dilakukan penggerebekan |
Selain mengamankan pelaku, dari TKP polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 5 unit laptop, 8 CPU, 6 monitor, 12 smartphone dan peralatan wifi.
"Mereka beroperasi kurang lebih beberapa minggu, semuanya warga negara Indonesia," terang Bambang Yugo.
Polisi sendiri masih melakukan pendalaman dengan membawa sejumlah barang bukti ke laboratorium untuk pendalaman digital forensik. Dengan pendalaman digital forensik akan diketahui aliran uang serta sekiranya masih ada pihak lain yang terlibat.
"(Bandarnya) nanti tunggu hasil pemeriksaan. Operasi ini sesuai instruksi Kapolri beberapa saat lalu untuk memberantas segala bentuk perjudian," ucap Bambang Yugo. (Kanalbali/ROB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar