Ilustrasi judi online. FOTO: bertiahariini.com |
SUKOHARJO - Polisi menangkap 7 pelaku judi online jenis togel Hongkong dan judi kyu-kyu di wilayah Bulu, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, sebanyak 2 dari 7 penjudi itu, yakni H (36) dan TI (33), diduga adalah pemain judi online jenis togel Hongkong.
Judi togel Hongkong ini, jelas dia, adalah judi jenis tebak angka 3 digit di website yang telah disediakan bandar. Para pemain mengisi saldo sesuai jumlah uang yang akan dipasangkan atau dipertaruhkan.
“Jadi para pemainnya menggunakan akun Facebook terlebih dahulu. " Sebelum mengisi jumlah uang yang akan dipertaruhkan, pemain ini harus deposit uang terlebih dahulu,” jelasnya, Selasa (23/08/2022).
Judi online tersebut berlangsung pukul 20.00-21.00 WIB dan hasilnya keluar pada pukul 23.00 WIB.
Dari pengakuan pelaku, kata Wahyu, nominal uang taruhan adalah Rp 5 ribu tanpa batas maksimal.
“1 pelaku melakukan ajakan lewat komentar di Facebook dan 1 pelaku lain yang memasang taruhan judi,” jelasnya.
Para pelaku judi yang diamankan Polres Sukoharjo. FOTO: bertiahariini.com
Oleh polisi, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta rupiah.
Sementara 5 penjudi kyu-kyu yang tertangkap di wilayah yang sama, adalah W (39), BH (25), DW (22), SN (31) dan SNAA (25). Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar