Kapolda Sumut Irjen Pol Panca saat memaparkan kasus penyeludupan ratusan PMI ilegal di Bandara Kualanamu. Foto: bertiahariini.com |
Polisi mengungkap penyeludupan 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang hendak dikirim ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Jumat (12/8). Diduga mereka akan dipekerjakan di tempat judi online.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Tiga yang ditangkap yakni DI, CA, dan GL. Sisanya ACK dan AL masih buron.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku merekrut calon PMI Ilegal melaui media sosial Facebook. Mereka lalu membekali para calon PMI dengan visa wisata.
“Kalau tidak kita teliti hati-hati, semua persyaratan, sebagaimana orang layaknya ke luar negeri. Lengkap paspornya ada. Kemudian ada juga, mereka masih muda muda. Dari hasil pendalaman bagaimana pun akan ketahuan,” kata Panca saat jumpa pers di Mapolda Sumut, Senin (22/8).
Panca menyebut, para PMI ini mengaku dijanjikan pekerjaan di perusahaan event organizer dengan bayaran Rp 5 juta sampai Rp 6 juta rupiah.
“Mereka jelaskan, mereka akan bekerja atau dipekerjakan pada kegiatan sebagai panitia Four Face Buddha di Kamboja, yang tadi saya sebutkan, Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, gajinya," ujarnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca saat memaparkan kasus penyeludupan ratusan PMI ilegal di Bandara Kualanamu. Foto: bertiahariini.com
Meskipun begitu, lanjut Panca, polisi akan terus mendalaminya. Diduga, hal itu merupakan modus yang digunakan para tersangka untuk mempekerjakan para PMI Ilegal di tempat judi.
“Itu yang kami dalami, Insyallah akan kami dalami. Tetapi kita duga kuat mereka akan direkrut di situs [judi] yang sedang marak di Kamboja. Dan itu sudah kita monitor dari teman Kemenlu dan BP2MI,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut, Jenderal bintang dua ini juga mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat laporan soal keberangkatan PMI ilegal ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu.
Mereka rencananya menggunakan pesawat charter Lion Air. Pada saat proses memberangkatkan pihak imigrasi Kualanamu membatalkan keberangkatan mereka.
“Karena tidak memiliki visa dan rekomendasi dari BP2MI Pusat, selanjutnya pihak imigrasi Bandara Kualanamu berkoordinasi dengan Polda Sumut dan dilakukan pengecekan ke pada PMI yang berjumlah 212 orang [PMI],” tandasnya.
Kepada para tersangka yang merekrut PMI ilegal tersebut kata Panca disangkakan dalam Pasal 81 Sub Pasal 83 lebih Sub Pasal 86 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar