Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus judi online di wilayah Surabaya, Sabtu (20/8/2022). Foto: bertiahariini.com |
Satreskrim Polrestabes Surabaya merilis kasus judi online di wilayah Surabaya, Sabtu (20/8). Sebanyak 7 tersangka yang ditangkap atas keterlibatan dalam kasus judi online tersebut.
Tujuh tersangka tersebut berinisial DF, IJ, SG, DH, HGP, DKT, dan DTK. Mereka memiliki peran masing-masing antara lain ada yang sebagai pemain judi, operator, hingga bandar.
Dalam pengungkapan judi online ini, polisi menyita beberapa perangkat komputer dan buku rekening yang digunakan untuk pengoperasiannya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus judi online di wilayah Surabaya, Sabtu (20/8/2022). Foto: bertiahariini.com |
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini diawali dengan penangkapan DF pada Senin (8/8) minggu lalu.
Setelah itu, pada Rabu (10/8) unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku lain berinisial IJ di kawasan Kenjeran, Surabaya.
"Diawali dengan tersangka DF yang ditangkap pada tanggal 8 Agustus, kemudian tanggal 10 saudara IJ ditangkap di daerah kenjeran," kata AKBP Mirzal dalam jumpa pers, Sabtu (20/8).
Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus judi online di wilayah Surabaya, Sabtu (20/8/2022). Foto: bertiahariini.com
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, polisi menangkap satu lagi tersangka berinisial SG yang diduga sebagai operator judi online.
Dari pengakuan SG, ia mempunyai beberapa orang atasan yang berperan sebagai admin hingga bandar judi online.
"Mengembang kembali ke SG," ujarnya.
"Kemudian tersangka ini menyetorkan hasil permainan judi online ini kepada atasnya lagi saudara DH dan kemudian ada saudara HGP, DKT, dan TDK," imbuhnya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus judi online di wilayah Surabaya, Sabtu (20/8/2022). Foto: bertiahariini.com
Mirzal menyebut, dari pengungkapan kali ini ada sekitar 16 situs judi online. Adapun beberapa jenis judi online tersebut antara lain judi online bola, judi online togel, dan lainnya.
"Sekitar 16 situs yang baru kita temukan. Ada judi bola, judi togel, semua yang menggunakan alat-alat elektronik yang bisa diakses oleh siapa saja yang menggunakan baik handphone maupun internet," terangnya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus judi online di wilayah Surabaya, Sabtu (20/8/2022). Foto: bertiahariini.com
Terkait dengan omzet sindikat judi online ini, kata Mirzal, tim Jatanras Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman dan perhitungan terhadap barang bukti rekening yang disita.
"Ini masih dalam perhitungan dari rekan-rekan penyidik Jatanras karena dari 7 tersangka ini kami menelusuri rekening-rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi judi online," kata Mirzal.rupiah
Dari penangkapan sindikat judi online ini, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak dua puluh lima juta rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar