Remaja berinsial JY (18 tahun), di Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi usai membawa kabur serta menjualkan sepeda motor milik temannya. Uang penjualan motor itu dipakai untuk bermain judi slot online.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, mengatakan berawal saat JY bersama P meminjam motor Honda Revo Fit milik korban Seftian Aidi (21 tahun). Alasan JY saat itu hendak membeli kuota internet.
"Namun motor itu ternyata dibawa JY dan P ke daerah Kabupaten Musi Rawas, dan menjualnya. Korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi," katanya, Kamis (18/8).
Robi bilang, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan JY langsung bergerak dan mengamankannya saat berada di sebuah hotel melati di Lubuklinggau.
"Dari hasil pemeriksaan motor itu dijual seharga Rp 2,6 juta. Uang itu lalu dibagi dengan pelaku P yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Adapun untuk JY sendiri, uangnya dipakai untuk belanja baju, celana, dan kebutuhan lainnya. Selain itu, digunakannya untuk modal bermain judi slot online.
"Berdasarkan pengakuan JY ia mengaku kalau kecanduan bermain judi slot online," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar