PEMBAHASAN SEPUTARAN JUDI

Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Judi Online di Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara

 

Polisi menyita barang bukti handphone yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan judi online

bertiahariini.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota mengamankan seorang warga Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat. Tersangka AL (64 tahun) dan SU (63 tahun) terbukti melakukan praktik judi online dan berperan sebagai bandar.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, keduanya kedapatan tengah menjalankan praktik judi online, dimana kedua tersangka memiliki perannya masing-masing.

“SU berperan sebagai pengepul uang judi yang kemudian disetorkan kepada AL,” katanya, Jumat (19/08/2022).

Ia menjelaskan, modus judi online adalah pelaku AL membuat akun sendiri di aplikasi Altogelnew. Selanjutnya dia menerima uang taruhan dari para pemasang dengan besaran antara Rp 1.000 hingga Rp 50.000 yang kemudian disetorkan kepada AL.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone milik AL yang digunakan sebagai media transaksi. Uang taruhan atau pasang judi sebesar Rp 334.000, buku rekap taruhan dan Kertas Shio,” terangnya.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mako Polres Cirebon Kota dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Kedua orang terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polres Cirebon Kota. Guna penyelidikan lebih lanjut. Serta kepada para tersangka dikenakan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Juan)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.