Polisi menyita barang bukti handphone yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan judi online |
bertiahariini.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota mengamankan seorang warga Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat. Tersangka AL (64 tahun) dan SU (63 tahun) terbukti melakukan praktik judi online dan berperan sebagai bandar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, keduanya kedapatan tengah menjalankan praktik judi online, dimana kedua tersangka memiliki perannya masing-masing.
“SU berperan sebagai pengepul uang judi yang kemudian disetorkan kepada AL,” katanya, Jumat (19/08/2022).
Ia menjelaskan, modus judi online adalah pelaku AL membuat akun sendiri di aplikasi Altogelnew. Selanjutnya dia menerima uang taruhan dari para pemasang dengan besaran antara Rp 1.000 hingga Rp 50.000 yang kemudian disetorkan kepada AL.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone milik AL yang digunakan sebagai media transaksi. Uang taruhan atau pasang judi sebesar Rp 334.000, buku rekap taruhan dan Kertas Shio,” terangnya.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mako Polres Cirebon Kota dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Kedua orang terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polres Cirebon Kota. Guna penyelidikan lebih lanjut. Serta kepada para tersangka dikenakan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Juan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar