Polisi gerebek lokasi operator judi online di Kuta, Bali, Jumat (19/8/2022). Foto: bertiahariini.com |
Polisi menggerebek sebuah homestay yang diduga dijadikan tempat sebagai operator judi online di Bali. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sembilan orang operator.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, masih melakukan pendalaman terhadap pengelolaan judi online ini sehingga belum bisa mengungkapkan nama website atau portalnya.
Namun, berdasarkan pantauan kumparan, di homestay yang berada di Pondok Indah, Jalan Campuhan I, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, itu terdapat sebuah komputer yang menyala. Latar belakang layar komputer tersebut terpampang tulisan pT98BET.
Masih dalam layar komputer, terpampang keterangan berupa: situs slot terpercaya di Asia sejak tahun 2012-2022, layanan all bank 24 jam, pelayanan deposit dan withdraw tidak lebih dari 5 menit, live chat 24 jam online. Bonus new member 100%, bonus rollingan/to up to 1 %, kendala deposite/withdraw bisa via call WA +62 889-87428181.
Polisi belum mau buka suara apakah pT98BET berkaitan dengan website judi online yang dikelola pelaku.
"Ini baru penggerebekan dan masih kita lakukan pemeriksaan (terhadap pelaku untuk mengetahui nama website judi online) ," katanya, Jumat (19/8).
Polisi gerebek lokasi operator judi online di Kuta, Bali, Jumat (19/8/2022). Foto: bertiahariini.com
Bambang mengatakan, operator itu menyewa empat kamar homestay untuk beroperasi. Dua kamar dijadikan sebagai tempat operator dan dua kamar lainnya sebagai tempat tidur.
Para operatornya ini telah memasang alat kedap suara dan pengeras suara memudahkan mereka bekerja di kamar. Alat kedap suara itu dipasang setiap sisi yang juga menutup jendela kamar.
"Ruangannya dibuat kedap suara dan mereka pakai speaker," katanya.
Di dalam ruang operator itu, terdapat sekitar lima komputer dilengkapi Central Processing Unit (CPU), sebuah laptop, ratusan kartu sim card dan sofa panjang empuk.
Penggerebekan ini berlangsung pada pada Peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8) kemarin. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 9 orang, 5 unit laptop, 8 unit CPU, 6 unit monitor layar komputer, 12 buah ponsel, dan 2 unit reuter WiFi.
Polisi masih memeriksa dan menyelidiki peran sembilan pelaku dengan mencocokkan analisa laboratorium forensik terhadap alat-alat komputer yang diamankan.
Atas perbuatanya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 6 tahu dan denda tahun denda Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar