Foto: bertiahariini.com |
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (18/8/2022), memerintahkan agar anggota Polri menindak tegas seluruh jenis perjudian.
"Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak," tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolri juga tidak akan memberikan toleransi apapun bagi jajarannya yang terlibat tindakan kejahatan, khususnya judi online. Dia menegaskan tidak akan peduli apapun jabatannya yang terlibat.
Sebetulnya, upaya memberantas judi online juga sudah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini ada sekitar 530.000 website judi online yang sudah Kominfo blokir. Jumlah ratusan ribu website yang telah diblokir berdasarkan jumlah kumulatif sejak 2016.
Menurut dia, setiap kali Kominfo melakukan blokir, platform judi online tersebut akan mengubah nama dan domain mereka.
"Yang terjadi setiap kali kami blokir mereka mengubah nama domainnya," kata pria yang akrab disapa Semmy.
Kominfo juga kesulitan melacak oknum pengelola situs web judi online karena semua website judi tersebut hosting-nya berada di luar Indonesia.
"Semua website judi hosting-nya di luar Indonesia," ungkap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar