PEMBAHASAN SEPUTARAN JUDI

Kamar Hotel Jadi Markas CS Judi Online di Batam, Polisi Bekuk Tujuh Tersangka

 

Foto: bertiahariini.com

Batam, bertiahariini.com - Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus perjudian online di salah satu hotel di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (17/8/2022) lalu. Sebanyak 7 orang diamankan bernisial V, RP, RA, RA, ABM, H dan AS.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Parulian Siagian mengatakan, ke tujuh pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda. Mereka menggunakan kamar salah satu hotel di Batam.

"Ada dua kamar yang mereka gunakan untuk aktivitas layanan judi online itu," ujar Jefry, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Roy Shakti Beberkan Judi Online Punya Bekingan Kuat ke Deddy Corbuzier

Menurut Jefry, tersangka berinisial V berperan sebagai pengawas. Kemudian untuk tersangka RP, RA, RA, ABM, H dan AS berperan sebagai costumer service judi online tersebut.

Selain itu, para pelaku tersebut bertugas mencari pelanggannya tak hanya berasal dari Indonesia, mereka juga mencari pelanggan hingga ke luar negeri secara online.

Hanya saja server tempat permainan judi online mereka tak berada di Batam melainkan di luar negeri.

"Sebagian dari mereka ini memiliki kemampuan berbahasa Inggris dan Mandarin, sehingga korban mereka juga berasal dari luar," katanya.

Baca juga: Ratusan Triliun Uang Judi Online Mengalir ke Tiga Negara di Asia Tenggara, PPATK Telusuri

Selain mengamankan judi online, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengungkap kasus perjudian konvensional jenis Sie Jie sebanyak dua kasus.

Pengungkapan tersebut dilakukan sehari sebelum pengungkapan judi online.

"Kasus pertama kita amankan di Pasar Jodoh, Nagoya, dia tersangka berinisial R selaku penulis dan J selaku pembeli," katanya.

"Lalu juga kasus SieJie kita amankan di tempat yang sama yakni Pasar Jodoh, kita amankan 3 pelaku berinisial AS selaku penulis, A sebagai Pembeli serta A sebagai pembeli juga, dengan modus yang sama mereka memesan melalui handphone kemudian dicatat pada buku terhadap semua transaksi perjudian Sie jie," tambahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2e K.U.H.PIdana dan atau Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana selama 10 tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.