Ilustrasi judi online. Foto: bertiahariini.com |
Tujuh pelaku judi online di Kabupaten Karawang diamankan polisi. Mereka mulai dari bandar hingga pemain. Ketujuhnya ditangkap di tujuh lokasi berbeda.
Para pelaku berprofesi sebagai wirausahawan dan karyawan swasta. Mereka nekat bermain judi online karena kebutuhan ekonomi.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menuturkan para bandar judi online ini meraup untung belasan juta rupiah.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ponsel, barang bukti transaksi perjudian, dan aplikasi judi di dalam ponsel.
"Dari hasil cek transaksi, para bandar memiliki keuntungan rata-rata per bulan Rp 14 juta," katanya.
Para bandar itu dipersangkakan Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Saat ini polisi belum bisa membuka peran masing-masing pelaku. Sebab polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan judi online tersebut.
"Masih kami lakukan pemeriksaan, apakah ini terlibat jaringan atau tidak. Namun sementara masih dilakukan perorangan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar