Polisi menggeledah rumah mewah bos judi online di Perumahan Cemara Asri. Foto: bertiahariini.com |
Polisi menggeledah 2 rumah mewah milik bos judi online berinisial AP di Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (19/8). Bisnis judi AP beromzet Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per hari.
Dari foto dan video yang diterima bertiahariini.com, polisi menggeledah 2 rumah mewah milik AP yang posisinya saling berhadapan.
Mereka membuka paksa pintu gerbang rumah bercat putih itu lantaran penghuni rumah tidak ada. Sementara dari luar rumah personel Sat Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap bersiaga mengamankan lokasi penggeledahan.
Polisi menggeledah rumah mewah bos judi online di Perumahan Cemara Asri. Foto: bertiahariini.com
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan dilakukan hingga 6 jam lamanya.
"Saat ini proses pemeriksaan dan penggeledahan di rumah masih sudah selesai, selama 6 jam penyidik menggeledah 2 rumah milik terduga pelaku AP," ujar Hadi kepada wartawan.
Berdasarkan video penggeledahan Polda Sumut, petugas menyita sejumlah dokumen, namun Hadi belum merinci dokumen dan barang bukti apa saja yang dibawa polisi.
Polisi menggeledah rumah mewah bos judi online di Perumahan Cemara Asri. Foto: bertiahariini.com
Hadi memastikan penggeledahan dilakukan karena proses hukum kasus ini sudah sampai tahap penyidikan.
"Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus judi online terbesar di Sumatera Utara, yang diungkap Polda Sumut," kata Hadi.
Polisi menggeledah rumah mewah bos judi online di Perumahan Cemara Asri. Foto: bertiahariini.com
Kapolda Sumut Irjen Panca dan jajarannya menggerebek lokasi judi online pada Senin (8/8). Judi online ini beroperasi menggunakan 21 website.
“Bahwa dari komputer di TKP itu, dapat menghasilkan omzet per harinya itu Rp 30 juta dari satu website per hari dikalikan seluruh website yang ada per hari diperkirakan mencapai Rp 500 sampai Rp 1 miliar, seluruh website yang dioperasikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar