Polisi mendatangi sebuah rumah yang dijadikan lokasi operatur judi online di Tanjungpinang. Foto: bertiahariini.com |
Subditorat V Cyber Crime Dirkrimsus Polda Kepri menangkap operator judi online di Jalan Pemuda Sei Jang, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kamis (18/8) kemarin.
Selain berperan sebagai operator, pelaku berinisial E juga merangkap sebagai customer servise judi online tersebut.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Kompol Yunita Stevani, menyampaikan pelaku diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut pada akhir 2021 lalu.
"Setelah adanya laporan, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, adapun praktik judi online yang dijalankan pelaku adalah dengan menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari, Roullete Dice 6, Sibco, Poker Dice, 12 D, 24 D, Billiard, Poker Dice serta Permainan Lainnya.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas Kepolisian mengamanan barang bukti berupa 4 unit gawai, buka tabungan, ATM, komputer serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Pusat judi yang bermarkas di Negara Kamboja dan telah dikelola akhir tahun 2021 itu, E bisa mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta setiap bulannya," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku E terancam dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar