Foto: Ilustrasi Binomo (bertiahariini.com) |
Jakarta, bertiahariini.com - Pihak Kepolisian buka suara soal aplikasi Binomo yang sempat heboh beberapa waktu terakhir. Menurut polisi, Binomo masuk dalam golongan judi online.
Sebagai informasi, sejumlah orang termasuk Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rizh asal Medan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka diketahui melakukan promosi aplikasi Binomo sejak tahun 2020 lalu.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari bertiahariini.com, Jumat (11/2/2022).
Saat mempromosikan Binomo, disebut jika Indra Kenz menjanjikan keuntungan sebesar 85% kepada tiap trader. "Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelasnya.
Dia menambahkan polisi akan segera menaikkan kasus ke tingkat penyelidikan. Hingga saat ini, kasus masih dalam penyelidikan.
Bareskrim Polri juga diketahui telah memeriksa 8 korban kasus investasi bodong Binomo. Mereka diperiksa pada Kamis siang kemarin (10/2/2022) hingga malam hari.
"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang," ujar Whisnu.
Dari pemeriksaan tersebut, diduga korban investasi bodong merugikan hingga miliaran rupiah. Total kerugiannya mencapai Rp 3,8 miliar.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang-lebih Rp 3,8 miliar," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar