PEMBAHASAN SEPUTARAN JUDI

Polisi Gerebek Lokasi Operator Judi Online di Kuta Bali, 9 Orang Ditangkap

 

Polisi gerebek lokasi operator judi online di Kuta, Bali, Jumat (19/8/2022). Foto: bertiahariini.com

Polisi menggerebek Homestay Pondok Indah di Jalan Campuhan I, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali tepat pada pada Peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8) kemarin.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, homestay ini diduga dijadikan tempat operator judi online.

"Salah satu lokasi ini diindikasikan tempat untuk operator untuk judi online, yaitu di wisma atau homestay Pondok Indah di Jalan Campuhan I, Kuta, Badung, Bali yang diduga tempat untuk operator atau judi online," katanya di lokasi, Jumat (19/8).

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengelolaan judi online di Bali. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 9 orang, 5 unit laptop, 8 unit Central Processing Unit (CPU), 6 unit monitor layar komputer, 12 ponsel, dan 2 unit router WiFi.

Seluruh barang bukti tersebut telah diboyong ke Polresta Denpasar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Bambang mengatakan, polisi bakal memeriksa dan menyelidiki peran 9 orang yang diamankan dari hasil analisa laboratorium forensik terhadap alat-alat komputer yang diamankan.

"Nanti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian komputer dan handphone, laptop dan CPU nanti kita akan bawa ke labfor sehingga nanti kita cocokkan keterangan dari tersangka sebagai apa dan bagaimana," sambungnya.

Bambang masih melakukan pendalaman terhadap masa tinggal pelaku, omzet serta nama brand atau website yang digunakan pelaku untuk mengelola judi online. Ia mengatakan, pelaku menyewa empat kamar di homestay tersebut.

Dua kamar dijadikan sebagai tempat operator dan dua kamar lainnya dijadikan sebagai tempat tidur.

"Bahwa ini merupakan instruksi Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) beberapa saat lalu, kami dari Kapolda (Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra) dan Polresta Denpasar melakukan action untuk pemberantasan judi online ini," katanya.

Atas perbuatanya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 6 tahu dan denda tahun denda Rp 1 miliar.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.