Rumah sekaligus markas judi online di kawasan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang digrebek polisi pada Rabu (15/12). |
Polda Jabar mengungkap 40 kasus judi online di berbagai kabupaten dan kota rentang Januari hingga Agustus 2022. Dari pengungkapan itu, 64 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhitung dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2022, Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online, selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil diungkap," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo melalui keterangannya pada Rabu (24/8).
Ibrahim belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait dengan peran para pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat memberi keterangan terkait penanganan kasus Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Bandung pada Rabu (5/1). Foto: bertiahariini.com
Namun demikian, dia menjamin Polda Jabar bakal membasmi segala bentuk tindak perjudian online sebagaimana instruksi dari Kapolda Jabar.
"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apa pun di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif khususnya di wilayah Jawa Barat" ujar Ibrahim Tompo.
Ibrahim meminta masyarakat segera melaporkan bila masih menemukan praktik perjudian. Polisi baka langsung menindaknya.
"Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itupun aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya," tandas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar