Ilustrasi judi online. Foto: bertiahariini.com |
Polda Sumatera Barat mencatat ada sebanyak 230 orang tersangka perjudian yang berhasil diringkus mulai tanggal 1 hingga 15 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Dwi Sulistyawan, mengatakan, operasi tersebut dilakukan sesuai atensi Kapolda Sumatera Barat, karena kegiatan judi online telah meresahkan masyarakat.
"Setelah mendapat atensi Kapolda Sumbar, kita pun langsung bergerak. Hingga akhirnya kita berhasil mengungkap 124 kasus judi yang didominasi judi konvensional, seperti togel dan online," katanya, Senin 15 Agustus 2022.
Ia menyebutkan saat ini aktivitas perjudian di Sumatera Barat sudah sangat meresahkan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar