PEMBAHASAN SEPUTARAN JUDI

Main Judi Online di Taman, 6 Orang Ditangkap Polresta Solo

 

Keenam pelaku judi online diamankan aparat Polresta Solo. FOTO: bertiahariini.com

bertiahariini.com - Sebanyak 6 orang yang diduga penjudi online ditangkap polisi di Taman Monumen 45 Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, mengatakan jika keenam orang itu diduga tengah bermain judi dadu melalui sebuah aplikasi atau judi online.

“Penindakan ini berawal dari informasi warga atas judi jenis dadu menggunakan aplikasi di handphone,” jelasnya, Minggu (21/08/2022).

Keenam pelaku tersebut yakni RO (44) warga Serengan, HS (51) warga Laweyan, N (49) warga Mantingan Ngawi, S (52) warga Jebres, BA (49) warga Ngemplak Boyolali dan S (53) warga Gondangrejo Karanganyar.

“Dari keenam pelaku kami sita barang bukti handphone dan uang yang nilainya bervariasi. Mulai Rp 10 ribu hingga Rp 345 ribu.”

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Di lokasi lain, polisi juga menangkap 2 orang yang diduga pelaku perjudian konvensional.

“Mereka ini diduga pelaku perjudian jenis Capjikia di wedangan wilayah Kampung Kalangan, Jebres,” terang Kapolsek Jebres, AKP Muhammad Fadlan.

Kedua pelaku yakni JS (42) sebagai bandar dan S (43) sebagai pengepul.

Dari keduanya, polisi menyita hasil rekapitulasi arisan Capjikia di galeri HP dan 2 unit ponsel, uang tunai Rp 460 ribu dan 1 sepeda motor.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.