Foto: bertiahariini.com |
Jakarta, bertiahariini.com - Judi online bak mati satu tumbuh seribu, selalu bermunculan di internet meski upaya pemberantasan terus berjalan. Kementerian Kominfo ungkap tantangan untuk menangani judi online di Indonesia.
Kementerian Kominfo juga telah melakukan pemberantasan unsur judi di internet sejak 2018 hingga Agustus 2022. Hingga 22 Agustus 2022 telah diblokir 566.332 konten dengan unsur perjudian, termasuk akun platform digital serta situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi online.
Selama tahun 2022 saja hingga 22 Agustus lalu, Kominfo telah melakukan pemutusan akses pada 118.320 konten. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2018 hingga 2020, dan terbanyak terjadi pada tahun lalu berjumlah 2014.917 konten.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menjelaskan pemutusan akses itu berdasarkan hasil dari beberapa pihak. Mulai dari temuan patroli siber, laporan masyarakat dan instansi pemerintah.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," jelasnya.
Selama tahun 2022 saja hingga 22 Agustus lalu, Kominfo telah melakukan pemutusan akses pada 118.320 konten. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2018 hingga 2020, dan terbanyak terjadi pada tahun lalu berjumlah 2014.917 konten.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menjelaskan pemutusan akses itu berdasarkan hasil dari beberapa pihak. Mulai dari temuan patroli siber, laporan masyarakat dan instansi pemerintah.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar