Konferensi pers di Polres Aceh Barat. Foto: bertiahariini.com |
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perjudian (maisir) yang juga diduga sebagai agen judi online berinisial SY (38 tahun), AJ (45 tahun) dan MY (42 tahun). Mereka diamankan dalam kurun waktu selama seminggu terakhir.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso menyebutkan ketiga pelaku dengan peran yang sama ini, ditangkap Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh. “Polisi berhasil mengamankan bukti berupa uang senilai Rp 5,5 juta, tiga unit handphone dan screenshot pengiriman chip,” katanya Senin (22/8/2022).
Menurut Pandji, perbuatan mereka melanggar Pasal 20 Jo. Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir. Mereka terancam ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas, juga bisa diganti dengan penjara paling lama 45 bulan.
Selain kasus judi, Polres Aceh Barat juga berhasil menangkap satu orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9,8 gram.
Pelaku yang ditangkap Polres Aceh Barat terkait judi online dan narkoba.
Kata Pandji, dalam memberantas segala bentuk kejahatan, mulai dari kasus judi online hingga penyalahgunaan narkoba, Polres Aceh Barat mulai gencar menindak hingga menangkap para pemain judi online di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti arahan tegas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus judi online hingga penyalahgunaan narkoba.
Pencegahan yang akan dilakukan juga melalui sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari remaja hingga kalangan dewasa. “Kami mulai sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang perjudian online sebagai bentuk pencegahan agar mereka tidak terlibat bermain nantinya,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar