Polisi menggeledah rumah mewah bos judi online di Perumahan Cemara Asri. Foto: bertiahariini.com |
Polda Jawa Tengah mengungkap 112 kasus perjudian selama Agustus 2022. Ratusan pelaku termasuk bandar dan seorang selebgram ditangkap.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan aparat sebagai beking judi online.
"Tidak ada keterlibatan anggota Polri," ujar Iqbal kepada wartawan, Selasa (23/8).
Iqbal meminta agar masyarakat melapor jika mengetahui ada anggota polisi yang terlibat sebagai beking perjudian.
"Bila ada keterlibatan anggota polri agar masyarakat menyampaikan laporan di akun Propam Polda akan di tindak lanjuti," tegas dia.
Sebelumnya, sebanyak 256 pelaku perjudian di berbagai daerah di Jawa Tengah ditangkap polisi. Dari jumlah itu, 24 orang merupakan bandar judi.
Ratusan tersangka itu merupakan pelaku judi online melalui media sosial, judi tebak angka, dadu, sabung, ayam, togel dan lain sebagainya. Jumlahnya yakni, judi online 18 kasus, togel 43 kasus, gelanggang permainan 51 kasus.
Polisi juga mengungkap adanya jaringan judi internasional yang berhubungan dengan judi di Kamboja dan Bangkok.
Dalam praktiknya mereka menggunakan jasa endorse selebgram untuk menarik minat korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar