PEMBAHASAN SEPUTARAN JUDI

Polisi soal Peran 64 Tersangka Terkait Judi Online di Jabar: Kebanyakan Bandar

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menyampaikan keterangan terkait 11 anggota GMBI yang ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022). Foto: bertiahariini.com

Sebanyak 64 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online di berbagai wilayah hukum Polda Jabar selama rentang bulan Januari hingga Agustus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut sebagian besar para tersangka yang diamankan itu berstatus sebagai bandar.

"Iya, rata-rata bandar yang dari 64 tersangka. Kebanyakan bandar malahan," ucap dia.

Ibrahim tak menyebut secara detail jumlah bandar yang diamankan karena masih harus mengecek datanya ke tiap Polres. Menurut dia, khusus untuk judi online, polisi memang fokus untuk menangkap bandarnya.

Ada pun disinggung soal ada atau tidaknya keterkaitan antara para bandar dengan jaringan Kamboja, polisi masih melakukan rangkaian pengembangan.

"Jadi enggak mungkin kita menangkap (bukan bandar) kecuali pemain judi sabung ayam ya yang langsung gitu baru pemain-pemain yang ditangkap," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar bakal membasmi tindak perjudian online sebagaimana instruksi dari Kapolda Jabar, Irjen Suntana. Ibrahim pun meminta kepada masyarakat bila mendapati adanya praktik perjudian online agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.