Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: bertiahariini.com |
Hari ini, Senin (22/8) Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Salah satu pembahasan adalah mengenai 'Kerajaan Sambo dan Konsorsium 303' yang sempat viral di media.
Mengenai hal tersebut, Ketua Kompolnas, Mahfud MD, dalam rapat mengatakan, Kompolnas tidak dapat memverifikasi dugaan tersebut, sebab pihaknya tidak mempunyai bukti-bukti untuk memastikannya.
"Info itu [Konsorsium 303] sama dengan yang di luar, tidak bisa diverifikasi. Oleh karena itu, saya tidak bisa sebut soal judi online, narkoba, saya menolak. Karena kita [Kompolnas] enggak punya buktinya, biar diselesaikan sendiri di dalam," ujar Mahfud di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8).
Mahfud menambahkan, pihaknya belum bisa berbicara secara resmi mengenai dugaan 'Konsorsium 303', mengingat harus ada rapat internal yang digelar terlebih dahulu oleh kompolnas.
"Yang dibicarakan secara resmi di Kompolnas belum ada, saya harus rapat dulu untuk dibicarakan di sini [Rapat bersama Komisi III]," lanjut Mahfud.
'Konsorsium 303' yang sempat viral beredar di media sosial merupakan jaringan bisnis gelap dan illegal, yang diduga dikuasai oleh Ferdy Sambo dan sejumlah orang, termasuk pejabat Polri.
Belum diketahui pasti kebenarannya. Akan tetapi, 'Konsorsium 303' telah menjadi sorotan banyak warganet, mengingat hal tersebut diduga membekingi atau terlibat dalam bisnis gelap dan illegal.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: bertiahariini.com
Terkait isu ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini tidak berfokus pada hal itu. Melainkan mengenai pembuktian kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 Subsider 338 Juncto 55 dan 56 [KUHP], fokus di situ," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8).
Menurutnya, semua hal yang berkaitan dengan kasus Brigadir Yosua bakal dibuka dalam persidangan. Sehingga, semua fakta yang ditemukan akan memiliki kekuatan hukum dan juga didukung dengan alat bukti.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," jelas Dedi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar