PEMBAHASAN SEPUTARAN JUDI

Kominfo Klaim Blokir 566.332 Situs Judi Online Sejak 2018, Ini Rinciannya

 

Ilustrasi judi online. Foto: bertiahariini.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah memblokir 566.332 situs dan platform judi online di Indonesia. Pemutusan akses dilakukan sejak 2018 hingga Senin (22/8).

Sementara sebanyak 118.320 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian sudah diblokir sepanjang 2022, tepatnya dari 1 Januari hingga 22 Agustus 2022.

Pemutusan akses situs dan aplikasi tidak hanya dari hasil temuan tim patroli siber. Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, mengatakan pemblokiran juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan instansi pemerintah atas konten yang memiliki unsur perjudian.

Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika. ~Semuel Abrijani Pangerapan,Dirjen Aptika Kominfo -

Berikut rincian penanganan blokir situs dan plaform judi online per tahunnya, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kominfo:

- Tahun 2018: 84.484 konten

- Tahun 2019: 78.306 konten

- Tahun 2020: 80.305 konten

- Tahun 2021: 204.917 konten

- Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Foto: bertiahariini.com

Pemblokiran bukan satu-satunya solusi berantas judi online

Semuel menyatakan pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kominfo. Pihaknya juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Program Gerakan Nasional Literasi Digital dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

Kominfo juga turut mendukung dengan diaturnya ketentuan mengenai judi online dalam UU ITE. Pada pasal 45 ayat 2 UU ITE, misalnya, disebutkan bahwa bagi pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, maka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ada pula pasal 303 bis KUHP yang mengatur bahwa para pemain judi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

“Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian,” tegas Semuel dalam pernyataan resmi, Senin (22/8).

Ilustrasi judi online. Foto: bertiahariini.com

Situs judi online terus bermunculan meski sudah diblokir

Pria yang akrab disapa Semmy itu juga mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi Kominfo dalam menangani judi online. Salah satunya adalah situs yang terus bermunculan meski sudah diblokir, dengan penamaan domain mirip atau menggunakan IP Address.

Kemudian penawaran judi melalui pesan personal, sehingga sulit diawasi oleh Kominfo. Tantangan lainnya adalah penegakan hukum terkait kegiatan judi diatur secara berbeda tiap negara, sehingga menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," ujar Semmy.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.