Mantan marketing perusahaan judi online di Kota Sihanoukville, Kamboja, Akbar Maulana (23), ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, Jumat (29/12). Akbar ditangkap di rumahnya di Majalengka.
Akbar kembali ke Indonesia pada Oktober 2023 usai tidak lagi bekerja sebagai marketing perusahaan judi online di Kamboja. Tapi di Indonesia pekerjaannya tidak lepas dari dunia judi, dia mempromosikan situs judi online lewat media sosial.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah akun media sosial yang mempromosikan judi online dari beberapa situs.
"Saat kita lakukan patroli siber ditemukan akun Instagram dengan nama Kuncen_Bonanza promotor judi online. Kemudian kita dalami dan berhasil menemukan data diri asli dari pemilik akun ini. Pelaku ditangkap di rumahnya di Majalengka," kata Tono, kepada wartawan, Jumat (29/12).
Akbar mempromosikan judi online lewat akun Instagram dan Facebook. Ia mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah.
"Pelaku ini mendapatkan keuntungan 0.5 persen dari hasil kekalahan pemain judi online, nilainya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya," jelasnya.
Dari tangan pelaku, sambung Tono, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan akun Instagram, dua akun Facebook milik pelaku. Selain itu juga ada iPhone 12 dan Realme 7i yang digunakan untuk mempromosikan judi online, serta kartu ATM.
"Pelaku kita kenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan ke 2e," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar