Seperti yang kita tahu hukum perjudian dalam islam adalah haram. Faktor awal terbentuknya perjudian adalah faktor ekonomi, judi online masyarakat mendapatkan uang secara instan. Islam melarang perjudian karena ini membuat manusia menggantungkan harapannya kepada nasib, keuntungan yang seketika dan cita-cita kosong bukan kepada pekerjaan serta usaha karena musabab yang ditentukan oleh Allah Swt.
Allah SWT sudah menjelaskannya dalam Al Quran surat Al maidah ayat 90:
يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَءَامَنُوٓا۟إِنَّمَاٱلْخَمْرُوَٱلْمَيْسِرُوَٱلْأَنصَابُوَٱلْأَزْلَٰمُرِجْسٌمِّنْعَمَلِٱلشَّيْطَٰنِفَٱجْتَنِبُوهُلَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sebetulnya(meminum) khamar, berjudi,(berkorban untuk) berhala,Mengundi nasib dengan panah, ialah tercantum perbuatan setan. Hingga jauhilah perbuatan perbuatan itu supaya kalian menemukan keberuntungan.
Perjudian online yang kian menjamur memunculkan polemik. Iklan perjudian online yang timbul di bermacam media sosial juga semakin marak serta mempermudah warga untuk mengakses situsnya ataupun aplikasi, dengan bermodal telepon pintar banyak orang berupaya peruntungan di perjudian online, tetapi dalam jangka panjang mereka akan kecanduan, kehabisan harta, pekerjaan sampai terlilit utang, sehingga jatuh ke jurang ke miskinan.
Perjudian online banyak dimain kan tidak cuma pada orang tua saja,namun para anak muda saat ini juga memainkan perjudian online tersebut.
Departemen Komunikasi serta Informatika mengaku sudah memblokir separuh juta web ataupun aplikasi online semenjak 2008 sampai Mei 2022. Apalagi baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan informatika juga memblokir 15 permainan online yang memiliki faktor perjudian yang diselenggarakan oleh 6 penyelenggara sistem elektronik. Tetapi pemblokiran saja nyatanya tidak mempan, bermacam-macam web serta aplikasi perjudian online timbul lagi dengan nama yang berbeda sementara itu kegiatan perjudian di Indonesia dilarang sebab merugikan warga serta melanggar Norma Agama.
Kemudian, apa hukuman untuk perjudian?
“Dalam Qanun Jinayah diatur bila taruhan dalam perjudian itu senilai dengan 2 gr emas, hingga pelakunya bisa dijatuhi cambuk sebanyak 12 kali, ataupun sama dengan denda 120 gr emas” ucap Munawar
Tindakan apa yang harus dilakukan jika di sekitar kita sedang melakukan judi?
- Melaporkan ke pihak yang berwajib.
- Menyarankan supaya mereka tidak ingin mengulanginya.
- Bersama sama menekuni tentang ilmu agama.
- Memberi tahu kepada yang lebih berusia buat tidak melaksanakan perihal itu.
Bagaimana menghindari perbuatan judi?
- Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar di setiap kesempatan.
- Menindak secara tegas para pelaku perjudian oleh aparat yang berwenang.
- Berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi dan lebih banyak bergaul dengan orang yang jelass-jelas baik.
- Senantiasa berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah Swt.
- Senantiasa beristighfar dan selalu memohon ampunan serta perlindungan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian.
Adakah Hikmah menghindari perjudian?
- Dapat beristiqamah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah Swt. maupun sesama manusia.
- Perekonomian keluarga akan menjadi stabil dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizki yang barokah.
- Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia.
- Senantiasa selalu berdzikir dan beribadah kepada Allah Swt.
- Termotivasi untuk selalu mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
Oleh karena itu,sebagai umat Islam kita harus menjauhi larangan-larangan yang telah di tetapkan oleh Allah Swt.Supaya mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar