TULUNGAGUNG, Anggota Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang selebgram perempuan berisinisial JPS (28) karena diduga terlibat promosi judi online.
JPS mendapat keuntungan mencapai Rp 25 juta dari promosi judi online tersebut.
"Polres Tulungagung telah mengungkap berbagai kasus perjudian, salah satunya judi online," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi di Mapolres Tulungagung, Senin (20/5/2024).
Pelaku yang merupakan warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulunggaung, memanfatkan media sosialnya yang memiliki pengikut sebanyak 300.000 lebih.
"Karena pengikut akun tersangka sudah banyak, maka dimanfaatkan untuk mempromosikan atau endors link judi online," terang Teuku Arsya.
Selama mempromosikan judi online tersebut, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 25 juta dari empat link slot judi online.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno menambahkan, tersangka mempromosikan situs judi online selama 6 bulan terakhir. Namun, baru mendapat kontrak dari pihak situs judi online selama satu bulan.
“Dalam satu bulan kontrak, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp 25 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” kata Mujiatno.
Atas kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, lembar foto tangkapan layar postingan promosi judi online sebanyak 27 lembar, buku tabungan pelaku, serta barang bukti lainnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara," ujar Mujiatno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar