Seorang pria bernama Muhammad Dahlan (28 tahun) di Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Sumut, ditangkap polisi pada Selasa (5/3) lalu. Ia mencuri mesin molen cor beton milik Kantor Lurah Simalungun.
Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi Manurung mengatakan aksi pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.
“Jadi kejadiannya tahun lalu, tapi pelaku baru berhasil kami tangkap. Dia mencuri mesin tersebut dengan bentor,” kata Maxi dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Maxi bilang, aksi pencurian itu terjadi pada dini hari. Jadi, baik lurah atau ASN lainnya tak menyadari mesin itu hilang.
“Jadi paginya lurah ini dikabari sekretarisnya, Pak Bambang di-WhatsApp. Lalu langsung bergegas ke kantor untuk mengecek, ditanya juga pemegang kunci pagar, tapi tidak ada yang tahu,” kata dia.
Kejadian itu pun dilaporkan ke polisi dan pada Maret ini pelaku berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dahlan mengaku beraksi usai diajak rekannya yang bernama Indra. Indra sudah lebih dahulu ditangkap dalam kasus lain.
Judi Online
Kata dia, mesin cor hasil curiannya sudah dijual. Hasilnya buat modal judi online.
“Mesin cor itu sudah dijual seharga Rp 750 ribu, Dahlan ini menerima upah Rp 250 ribu yang digunakan untuk membeli chip judi online,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Siantar Selatan. Dia dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar