Sepanjang 1-28 Agustus 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajarannya telah menangani 56 kasus perjudian dengan beragam pola dan modus. Dari jumlah tersebut, 18 kasus sudah diselesaikan atau P21.
"(judi) Kebanyakan dilakukan secara online (judi online)," kata Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, pemberantasan perjudian dilakukan sesuai arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajarannya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun abstrak.
Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar pun tak tinggal diam. Dia pun meneruskan atensi tersebut sampai ke satuan Polri terkecil, yaitu Kepolisian Sektor (Polsek) seluruh Aceh.
Kombes Winardy mengatakan, dalam hal memberantas judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.
"Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekali pun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," kata Winardy.
Perjudian diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana yang melanggar akan dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar