Rekening yang terkait aktivitas ilegal termasuk judi online, akan segera diblokir. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening yang terkait kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir ini pihaknya sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Selain itu, otoritas juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Sejumlah bank pun siap mendukung otoritas dalam memberantas judi online. Seperti bank swasta terbesar RI PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) yang siap memblokir rekening terkait judi online.
"BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun dan akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas judi online dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. BCA senantiasa mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online," kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F, dikutip Kamis (21/12/2023).
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, kata Hera, BCA sebagai lembaga perbankan nasional senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku termasuk ketentuan hukum yang berkaitan dengan pembukaan rekening nasabah.
Bank swasta besar RI lainnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mengatakan telah menerapkan pendeteksian terhadap nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal.
"Sudah berjalan [blokir rekening terkait judi online] dan kami juga menerapkan filter tersebut. Sudah dalam beberapa tahun terakhir," ujar Presiden Direktur BNGA Lani Darmawan, Selasa (20/12/2023).
"BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun dan akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas judi online dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. BCA senantiasa mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online," kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn saat dihubungi CNBC Indonesia, dikutip Kamis (21/12/2023).
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, kata Hera, BCA sebagai lembaga perbankan nasional senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku termasuk ketentuan hukum yang berkaitan dengan pembukaan rekening nasabah.
Bank swasta besar RI lainnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mengatakan telah menerapkan pendeteksian terhadap nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal.
"Sudah berjalan [blokir rekening terkait judi online] dan kami juga menerapkan filter tersebut. Sudah dalam beberapa tahun terakhir," ujar Presiden Direktur BNGA Lani Darmawan, Selasa (20/12/2023).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar