PEMBAHASAN SEPUTARAN JUDI

Modus Pencucian Uang Judi Online sampai ke Luar Negeri

Kasus judi online semakin marak terjadi dan telah menjerat sejumlah pelaku dari berbagai macam kalangan. Nilai transaksi judi online bahkan bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang dikutip Selasa (14/5/2024) mengungkap total perputaran dana terkait judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi.

Adapun dari total perputaran dana pada 2023 tersebut, ditemukan sebanyak 3,29 juta orang (masyarakat) yang bermain judi online, dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34,5 triliun.

“Temuan transaksi judi online pada 2023 ini mencakup 63% dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak 2017,” demikian dikutip dari laman resmi PPATK.

Adapun modus perputaran uang lewat judi online itu antara lain penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online.

Dana hasil judi online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri sebanyak Rp5,15 triliun.

Hal ini telah menyebabkan kerugian secara ekonomis bagi perekonomian negara. Total rekening yang telah dilakukan penghentian sementara sebanyak 3.935 rekening dengan total saldo Rp167,68 miliar.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.