PEMBAHASAN SEPUTARAN JUDI

Kominfo Ancam Denda Rp 500 Juta per Konten Bagi Platform yang Tak Urus Judol

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan akan denda Rp 500 juta per konten bermuatan judi online di platform yang masih bandel tak kooperatif memberantas judi online.

"Saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan keras. Pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten. Saya ulangi, sampai Rp 500 juta per konten," ujar Budi Arie dalam konferensi pers Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online via daring, Jumat (24/5).

Menurut Budi Arie, dasar hukum yang digunakan dalam mengeluarkan peringatan keras ini jelas dan kuat. Hal ini termuat dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

"Denda kepada platform digital yang dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," ucap Budi.

"Yang ketiga, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya. Keempat, Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat User Generated Content (UGC) untuk Melakukan Pemutusan Akses," tambahnya.



Lebih lanjut, Budi Arie menyatakan pemberantasan judi online ini menjadi komitmen Kominfo dengan menempuh segala upaya yang dilakukan.

"Namun, hal ini juga memerlukan dukungan rekan-rekan media sekalian untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini," tuturnya.

"Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat krusial dan penting untuk dilakukan. Berbarengan dengan penanganan konten judi online yang tadi setelah saya jelaskan," tuturnya.

Tak hanya itu, Budi Arie juga mengancam Internet Service Provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online akan dicabut izinnya.

Pencabutan izin ini dilakukan kepada ISP yang masih bandel memfasilitasi permainan judi online meski sudah dilarang oleh pemerintah pusat.

"Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak akan segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi, mencabut izin Internet Service Provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online. Dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," ujarnya.

Menurutnya, peringatan keras tersebut dikeluarkan atas dasar hukum yang jelas dan kuat.

"Sedangkan kebijakan pencabutan izin Internet Service Provider atau ISP dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya, ketiga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya," pungkasnya.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.