Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan pihaknya tak segan-segan untuk mencabut izin dari Internet Service Provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
Pencabutan izin ini dilakukan kepada ISP yang masih bandel memfasilitasi permainan judi onlinejudi online meski sudah dilarang oleh pemerintah pusat.
"Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak akan segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi, mencabut izin Internet Service Provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online. Dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," ujar Budi Arie dalam konferensi pers Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online via daring, Jumat (24/5).
Menurutnya, peringatan keras tersebut dikeluarkan atas dasar hukum yang jelas dan kuat.
"Sedangkan kebijakan pencabutan izin Internet Service Provider atau ISP dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya, ketiga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya," ucap Budi.
Kemudian terkait ISP, Budi Arie mengatakan saat ini Kominfo menerapkan sistem database TRUST+Positif berupa blacklist domain dan URL yang tidak termasuk IP Address serta wajib diblokir oleh seluruh ISP saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara.
"Kominfo meminta ISP untuk melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke Domain Name System (DNS) TRUST+Positif Kominfo," tuturnya.
Lebih lanjut, saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP.
"Dari pengujian laporan pada periode tahun 2023 sampai 2024, diperoleh hasil bahwa 26 dari total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif, termasuk konten judi online dan pornografi," ungkap Budi.
"Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa pertama, surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP," jelas Budi Arie.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar