Seorang pria bernama Maryanto (40 tahun) di Palembang ditangkap polisi setelah melakukan aksi pembobolan rumah dan membawa kabur perhiasan emas serta logam mulia senilai Rp 400 juta.
Maryanto yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, ini melakukan aksi pencurian di rumah milik Achmad Putra Yudha (36 tahun) di Jalan Sei Betung II, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Jumat, 15 September 2023 lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengatakan Maryanto ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Sungsang, Kabupaten Banyuasin, pada Minggu, 14 Januari 2024.
"Maryanto merupakan pelaku pencurian rumah kosong, ia ditangkap oleh opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya, Selasa, 16 Januari 2024.
Adapun modus yang dilakukannya yakni berpura-pura menjadi pemulung barang bekas. Saat mengetahui rumah yang diincarnya kosong, ia langsung masuk ke dalam rumah tersebut.
"Pelaku pun masuk ke dalam kamar dan dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban. Seperti perhiasan emas, logam mulia, surat berharga seperti BPKB, dan lainnya, hingga total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 400 juta,” katanya.
Menurutnya, selama pelarian
Maryanto selalu berpindah-pindah tempat persembunyian hingga akhirnya terdeteksi petugas dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku berusaha melawan petugas saat akan ditangkap sehingga diberikan tindakan tegas terukur di tembak kakinya,” katanya.
Adapun barang-barang curian yang didapatnya kemudian dijual kepada penadah yang berada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang. Penadah itu juga sudah mengetahui kalau yang dibelinya itu adalah barang hasil curian.
"Ada dua orang yang menjadi penadah barang curian itu. Satu sudah diamankan dan satunya lagi masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Hasil penjualan barang tersebut kemudian digunakan Maryanto untuk membeli sepeda motor, televisi, hingga dipakai untuk bermain judi slot.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan ternyata juga merupakan residivis kasus serupa," katanya.
Sementara itu, Maryanto mengaku memang sengaja berpura-pura menjadi pemulung barang bekas agar lebih mudah dalam menjalankan aksinya.
"Barang-barang curiannya saya jual untuk beli motor, televisi, dan lain-lain. Ada juga uangnya saya pakai untuk modal main judi slot," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar