![]() |
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. |
Pengadilan Agama Bojonegoro mengungkapkan adanya kenaikan angka perceraian rentan Waktu Januari hingga April 2024 sebanyak 971 yang mengajukan. Ironisnya, dominan dalam gugatan cerai dari pihak istri adalah kecanduan suami terhadap judi online.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai sebaiknya pengadilan mempercepat proses gugatan agar para suami kapok bermain judi online.
Menurut Politikus NasDem ini, istri yang menggugat pastinya telah kerap mendapat ketidakadilan dari suami.
"Kalau saya yang jadi hakimnya, saya percepat aja biar pada kapok yang main judi bisa kehilangan istri. Lagian yang begini-begini kan pasti keadaan di rumahnya sudah tidak beres," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Menurut dia, suami yang sudah kecanduan judi online, pasti keluarganya tak diperhatikan lagi.
"Keluarga tidak diperhatikan, uang dapur habis dipakai judol, uang susu anak diambil, dan biasanya ujung-ujungnya kekerasan dalam rumah tangga. Gimana enggak stress istri sama anaknya," ungkap Sahroni.
Dia pun mengungkapkan, judi online ini telah memberikan efek rentetan buruk dalam kehidupan masyarakat. Tak hanya bagi individu yang memainkan, tapi juga berdampak pada orang-orang sekitarnya.
Maka dari itu, Sahroni kembali menekankan pemberantasan judi online.
"Ini kan namanya sudah situasi darurat, sudah parah sekali. Udah jadi penyakit di masyarakat. Karena yang rugi bukan hanya pemainnya doang, tapi istri, anak, tetangga, saudara. Dan kalau terus dibiarkan, saya yakin tingkat kriminalitas juga pasti meningkat," ungkap dia.
"Makanya saya terus dorong semua pihak terkait, terutama Polri, untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh. Jangan ada lagi masyarakat yang bisa akses judol," tutur dia.
Sebab Sahroni tidak ingin ada lagi pihak-pihak yang dirugikan secara terus menerus akibat dari keberadaan judi online ini.
"Saya hanya tidak ingin masyarakat kita semakin rusak karena judol ini. Itu saja," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar