Ramadan telah datang. Umat Islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa guna menahan hawa dan nafsu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah apakah bermain judi online membatalkan puasa?
Beberapa orang mungkin beranggapan selama tidak makan minum maka tidak membatalkan puasa. Padahal, judi adalah salah satu perbuatan yang haram dalam Islam.
Apakah Judi Membatalkan Puasa?
Puasa berasal dari bahasa Arab berasal “shiam” dan “shaum” dengan kata dasar sha-wa-ma dengan makna menahan dan tidak bepergian dari satu tempat ke tempat lainnya.
Kata shaum mengandung makna lebih dari pada shiam. Shiam memiliki arti menahan diri untuk tidak makan, minum, dan bergaul dengan pasangan sejak fajar sampai maghrib.
Sedangkan shaum tidak hanya sekadar menahan makan, minum, dan bergaul dengan pasangan, namun juga harus mencegah bicara, mendengar, melihat hingga pikiran dan hal-hal yang merusak ibadah puasa.
Perintah menunaikan puasa Ramadan sendiri merupakan perintah langsung dari Allah Swt. dalam sebuah ayat,
يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan puasa Ramadan, lalu apakah judi membatalkan puasa?
Menurut mayoritas ulama, melakukan perbuatan dosa saat menunaikan puasa Ramadan tidak sampai membatalkan. Meski demikian, puasanya tidak sempurna.
Seperti yang dijelaskan Ibnu Rojab:
"Mendekatkan diri pada Allah Ta'ala dengan meninggalkan perkara yang mubah tidaklah akan sempurna sampai seseorang menyempurnakannya dengan meninggalkan perbuatan haram. Barangsiapa yang melakukan yang haram lalu dia mendekatkan diri pada Allah dengan meninggalkan yang mubah, maka ini sama halnya dengan seseorang meninggalkan yang wajib lalu dia mengerjakan yang sunnah. Walaupun puasa orang semacam ini tetap dianggap sah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama) yaitu orang yang melakukan semacam ini tidak diperintahkan untuk mengulangi (mengqodho') puasanya. Alasannya karena amalan itu batal jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang karena sebab khusus dan tidaklah batal jika melakukan perbuatan yang dilarang yang bukan karena sebab khusus. Inilah pendapat mayoritas ulama."
Selain itu, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Al-Fath mengatakan mengenai hadits perkara zuur (dusta) dan mengamalkannya:
"Mayoritas ulama membawa makna larangan ini pada makna pengharaman, sedangkan batalnya hanya dikhususkan dengan makan, minum dan jima' (berhubungan suami istri)."
Demikianlah penjelasan dari pertanyaan apakah judi membatalkan puasa. Meskipun tidak sampai membatalkan puasa, akan tetapi agama Islam telah melarang perbuatan tersebut. Sehingga, diwajibkan untuk menjauhi perbuatan yang dilarang Allah Swt.(MZM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar