Hal ini terungkap dalam fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (26/2).
Diketahui, oknum polisi bernama Fajar Wicaksono kembali menjalani sidang atas perkara pencurian mobil Innova Reborn di Jalan Nunyai, Gang Mataram, Rajabasa, Bandar Lampung, pada 10 Oktober 2023 lalu.
Sebelumnya, Fajar juga telah divonis penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim atas perkara pencurian mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung, yang terjadi pada 20 Agustus 2023 lalu.
Dalam sidang ini, Fajar Wicaksono dimintai keterangannya oleh jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim.
Saat memberikan keterangan, Fajar mengaku alasan dirinya ikut terlibat mencuri mobil sebanyak dua kali karena mempunyai hutang dan kecanduan judi online.
"Dari kejadian mengambil dua mobil ini untuk apa?" tanya jaksa penuntut umum, Chandrawati Rezki Prastuti ke terdakwa Fajar.
"Untuk bayar hutang dan judi online," jawab Fajar.
Mendengar pernyataan terdakwa Fajar tersebut, Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat pun sempat kaget.
"Untuk judi online? Kamu ini polisi, tapi main judi online," kata Hakim Syamsumar Hidayat.
Dalam sidang ini juga terdakwa Fajar mengaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 20 juta oleh rekannya bernama Hendri (DPO) yang menjadi eksekutor dalam aksi pencurian mobil Innova Reborn.
"Saya dijanjikan Rp 20 juta oleh Hendri," ucapnya.
Seperti diketahui, Fajar Wicaksono sebelumnya didakwa oleh jaksa penuntut umum terlibat dalam aksi pencurian mobil di Jalan Nunyai, Gang Mataram, Rajabasa, Bandar Lampung pada 10 Oktober 2023 lalu.
"Terdakwa Fajar Wicaksono bersama dengan Hendri (DPO) telah mengambil satu unit mobil Innova Reborn warna putih milik korban Mardianto," kata jaksa penuntut umum, Chandrawati Rezki Prastuti saat membacakan dakwaan pada persidangan sebelumnya.
Jaksa menjelaskan, awalnya terdakwa ikut terlibat dalam aksi pencurian mobil itu berawal saat terdakwa Fajar di beritahu oleh rekannya Hendri (DPO) bahwa akan melakukan pencurian mobil milik korban.
"Sebelum melakukan aksi pencurian, pada tanggal 6 Oktober dan 8 Oktober, terdakwa bersama Hendri (DPO) melakukan pengecekan untuk memastikan keberadaan mobil korban berada di rumah korban," jelas jaksa.
Setelah memantau keberadaan mobil korban berada di rumah korban, pada tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya menjalankan aksinya.
"Terdakwa bersama Hendri menuju rumah korban dengan mengendarai mobil Vios dengan posisi terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut, sedangkan Hendri duduk di samping terdakwa," ujarnya.
Dalam melakukan aksi pencurian ini, jaksa juga mengungkapkan jika rekan terdakwa Hendri ternyata telah menduplikat kunci mobil milik korban, sehingga keduanya dengan leluasa bisa mengambil mobil milik korban.
Sementara dalam menjalankan aksinya, kata jaksa, terdakwa berperan sebagai orang yang mengawasi keadaan sekitar, sedangkan rekan terdakwa Hendri berperan sebagai eksekutor.
"Terdakwa dan Hendri sempat berputar di daerah tersebut untuk melihat kondisi keadaan dan setelah aman lalu Hendri turun dari mobil yang terdakwa kemudikan," kata jaksa.
"Kemudian dengan membawa kunci duplikat mobil milik korban yang sebelumnya kunci mobil tersebut telah di duplikat, lalu Hendri mendekati mobil korban yang terparkir dan langsung membuka pintu mobil tersebut dengan menggunakan kunci dupilkat," imbuhnya.
Setelah berhasil mencuri mobil tersebut, keduanya kemudian langsung pergi. Di mana Hendri yang membawa mobil korban tersebut, sedangkan terdakwa mengemudikan mobil Vios yang dibawanya.
Sementara di tengah perjalanan, keduanya juga sempat mengganti velg mobil korban agar mobil korban berbeda dengan aslinya.
"Setelah itu, Hendri langsung membawa mobil korban ke Kotabumi, Lampung Utara dan di sana, Hendri bertemu kembali dengan terdakwa. Rencananya mobil milik korban tersebut akan dijual dan terdakwa akan mendapat bagian Rp 20 juta," beber jaksa. (Lih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar