Foto: Bareskrim Tahan 11 Orang di Denpasar Terkait Judi Online. bertiahariini.com |
Jakarta, Bertiahariini.com - Sebanyak 11 orang dinyatakan sebagai tersangka kasus judi online. Polri melakukan penangkapan di Denpasar, Bali pada Kamis (7/9) kemarin.
Dalam konferensi pers, Wadir Tipidsiber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan 1 orang berperan sebagai koordinator, sementara 10 orang lainnya berperan membantu operasional
Adapun penangkapan ini berasal dari hasil patroli siber yang dilakukan selama 24 jam pada Rabu (6/9) lalu. Patroli ini dilakukan secara rutin, di mana pihak kepolisian akan memantau aktivitas tak wajar yang dilakukan di internet.
"Dari hasil patroli siber pada tanggal 6 telah dilakukan penyelidikan, dan Direktorat Siber melakukan tindak lanjut dengan mengamankan beberapa tersangka yang TKP-nya di Provinsi Bali, tepatnya di Kota Denpasar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, seperti dikutip dari Bertiahariini.com, Jumat (8/9/2023).
Lebih lanjut,Wadir Tipidsiber DaniKustoni mengatakan Polri sudah mengamankan barang bukti berupa 12 unit komputer, 21 unit berbagai merek HP, 1 kotak SIM Card.
"Tak menutup kemungkinan akan penyelidikan lebih lanjut akan berkembang sehingga lebih banyak tersangka yang diamankan," Dani menuturkan.
Sepanjang 2023, Polri sudah menangani 77 kasus dan 130 tersangka judi online. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah mendeteksi 554 web perjudian yang kini sudah diblokir.
Untuk kasus penangkapan sindikat terbaru, ada 1 orang koordinator (R), dibantu AS, AP, AL, DN, IF, D, M, MA, MR, dan PS.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, maupun UU TPPU. Pertama, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar