llustrasi dadu. bertiahariini.com |
Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini menghadapi fenomena sosial yang memprihatinkan: meningkatnya angka perceraian akibat judi online. Data terbaru dari Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan bahwa jumlah perceraian di wilayah ini melonjak signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan judi online sebagai salah satu penyebab utamanya.
Menurut laporan Pengadilan Agama Bojonegoro yang dirilis pada Senin (20/5/2024), terdapat peningkatan drastis dalam kasus perceraian yang diajukan sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan 2024. Dari seluruh kasus perceraian yang tercatat, sekitar 30% di antaranya disebabkan oleh masalah ekonomi yang berkaitan dengan judi online. Dilansir dari tvOneNews, angka ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi salah satu faktor dominan yang merusak hubungan rumah tangga di Bojonegoro.
Judi online sering kali menggoda individu dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, kenyataannya, banyak yang justru terjerumus dalam lingkaran utang dan kesulitan finansial. Seorang ibu rumah tangga, sebut saja Rina, menceritakan bagaimana suaminya mulai berjudi online selama pandemi COVID-19.
"Awalnya hanya untuk mengisi waktu luang, tapi lama-kelamaan suami saya semakin kecanduan. Gaji yang seharusnya untuk kebutuhan rumah tangga malah habis untuk berjudi," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Dampak dari kecanduan judi ini tidak hanya dirasakan dalam aspek ekonomi, tetapi juga mempengaruhi kondisi psikologis anggota keluarga. Stres, kecemasan, dan konflik yang berulang kali muncul akibat masalah keuangan membuat banyak pasangan merasa bahwa perceraian adalah satu-satunya jalan keluar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar