Menkominfo Budi Arie Setiadi. Credit: Biro Pers Kominfo bertiahariini.com |
bertiahariini.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, makin getol berantas judi online yang penyebarannya kian meresahkan. Bahkan, Budi Arie tak segan meminta platform media sosial dan penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir konten dan akses ke situs judi online.
Budi Arie mengatakan, perusahaan medsos yang tak kooperatif menangani kasus judi online bakal dikenai sanksi denda hingga Rp 500 juta per konten judi online.
"Apabila mereka tidak kooperatif dalam memberantas konten judi online, maka saya akan kenakan denda hingga Rp 500 juta per konten judi online yang diunggah di platform tersebut," ujar Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers online, Jumat (24/5/2024).
Sementara, ISP atau penyedia layanan internet yang tidak mau memberantas judi online terancam dicabut izin operasionalnya.
"Jika ISP tak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya akan cabut izin Anda (ISP)," tegas Budi Arie.
Saat ini, menurut Menkominfo, telah banyak platform media sosial yang bekerjasama dengan Kominfo untuk berantas konten judi online di aplikasinya.
Pun demikian, masih ada platform media sosial yang beroperasi di Indonesia yang tak kooperatif untuk memblokir akses penyebaran informasi ataupun konten judi online di platformnya.
Sebelumnya, dalam upaya memberantas judi online, jajaran menteri dan rapat internal kabinet yang dihadiri Presiden Joko Widodo membentuk satgas pemberantasan judi online untuk menghentikan penyebaran judi online di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar